MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
(NOTA KESEPAHAMAN)
ANTARA
PT. GORDYN RAYA
dengan
PT. AMADILA ART
Pada hari ini Senin, tanggal 30 bulan
April tahun 2012 (30-4-2012) bertempat di PT. Gordyn Raya, berikut pihak-pihak
yang bertanda-tangan di bawah ini :
1.
Rininda Dhaneswara, selaku pimpinan perusahaan dalam hal ini bertindak
sebagai PIHAK PERTAMA dan atas nama PT. Gordyn Raya yang berkedudukan di Jl.
Armagedon No.200 Bandung – Jawa Barat.
2.
Rian
Larasati, selaku pimpinan perusahaan dalam hal ini bertindak sebagai PIHAK
KEDUA dan atas nama PT. Amadila Art yang berkedudukan di Jl. Bacang No. 48
Bandung.
Berikut pertimbangan yang akan kami
sampaikan :
·
PIHAK
PERTAMA adalah suatu perusahaan, yang berbadan hukum yang berbentuk Perusahaan
yang bergerak di bidang pembuatan gordyn.
·
PIHAK KEDUA
adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum yang berbentuk perusahaan yang
bergerak di bidang pembuatan desain motif berbagai macam kain.
·
Bahwa
PARA PIHAK dalam hal ini bermaksud melakukan kerjasama pembuatan gordyn
bermotif khusus yang akan launching bulan September 2012
Atas dasar pertimbangan yang diuraikan
tersebut di atas, PARA PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat
dan setuju untuk mengadakan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman
kerjasama yang saling menguntungkan dengan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
Nota Kesepahaman ini adalah sebagai
langkah awal dalam rangka usaha kerjasama yang saling menguntungkan dengan
memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing-masing pihak
dalam rangka pembuatan desain gordyn yang bermotif khusus mengikuti pemasaran
yang sedang berkembang dan akan dilaunchingkan pada bulan September mendatang.
Dengan hal ini diharapkan akan adanya perubahan visit pada masing-masing
perusahaan.
PASAL 2
Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati
dalam Nota Kesepahaman ini adalah sebagai berikut :
1.
Masing-masing
perusahaan memaksimalkan pembuatan gordyn maupun desain motif khusus yang
berbeda dari biasanya.
2.
Masing-masing
perusahaan tetap mengelola ranah pekerjaan masing-masing namun tetap berfokus
pada kegiatan usaha bersama yang akan selesai dalam kurun waktu yang telah
ditentukan.
3.
Perusahaan
yang telah bersepakat dalam kegiatan bersama mengoptimalkan penjualan gordyn
bermotif khusus ini akan mencapai visit yang setinggi-tingginya dengan kualitas
yang baik.
PASAL 3
Untuk melaksanakan satuan pekerjaan
pada pasal 2 di atas, PARA PIHAK akan membuat perjanjian
Kerjasama yang memuat hak dan kewajiban, kedudukan serta peran dan fungsi masing
masing pihak.
PASAL 4
Biaya yang timbul atas pelaksanaan Nota
Kesepahaman ini akan ditanggung bersama oleh masing-masing PIHAK dalam Nota
Kesepahaman ini.
PASAL 5
Pembagian hasil yang disepakati kedua
belah pihak adalah saling mendapatkan keuntungan satu sama lain. Yaitu dengan
system 50 : 50 sehingga pembagian keuntungan dirasa sudah merasa adil satu sama
lain. Sejak ditanda tanganinya Nota Kesepahaman ini
PASAL 6
1.
Nota
Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 12/1 (bulan/tahun), terhitung mulai sejak
Nota Kesepahaman ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu
tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, sebelum atau setelah Nota
Kesepakatan ini berakhir.
2.
Apabila
ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak
segera ditindaklanjuti sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 3 dalam Nota
Kesepahaman ini, maka dengan sendirinya kesepakatan kerjasama saling
menguntungkan ini batal dan/atau berakhir.
Demikian Menorandum of
Understanding/Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), disepakati dan
ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani,
tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun, dengan bermaterai
cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani.
PIHAK
PERTAMA, PIHAK
KEDUA
Rininda
Dhaneswara Rian Larasati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar