08 Maret, 2013

Memorandum Of Understanding


MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
(NOTA KESEPAHAMAN)

ANTARA
PT. GORDYN RAYA
dengan
PT. AMADILA ART


Pada hari ini Senin, tanggal 30 bulan April tahun 2012 (30-4-2012) bertempat di PT. Gordyn Raya, berikut pihak-pihak yang bertanda-tangan di bawah ini :
1.      Rininda Dhaneswara, selaku pimpinan perusahaan dalam hal ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA dan atas nama PT. Gordyn Raya yang berkedudukan di Jl. Armagedon No.200 Bandung –  Jawa Barat.  
2.      Rian Larasati, selaku pimpinan perusahaan dalam hal ini bertindak sebagai PIHAK KEDUA dan atas nama PT. Amadila Art yang berkedudukan di Jl. Bacang No. 48 Bandung.
Berikut pertimbangan yang akan kami sampaikan : 
·         PIHAK PERTAMA adalah suatu perusahaan, yang berbadan hukum yang berbentuk Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan gordyn.
·         PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum yang berbentuk perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan desain motif berbagai macam kain.
·         Bahwa PARA PIHAK dalam hal ini bermaksud melakukan kerjasama pembuatan gordyn bermotif khusus yang akan launching bulan September 2012

Atas dasar pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas, PARA PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman kerjasama yang saling menguntungkan  dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1
Nota Kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerjasama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing-masing pihak dalam rangka pembuatan desain gordyn yang bermotif khusus mengikuti pemasaran yang sedang berkembang dan akan dilaunchingkan pada bulan September mendatang. Dengan hal ini diharapkan akan adanya perubahan visit pada masing-masing perusahaan.

PASAL 2
Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam Nota Kesepahaman ini adalah sebagai berikut  : 
1.      Masing-masing perusahaan memaksimalkan pembuatan gordyn maupun desain motif khusus yang berbeda dari biasanya.
2.      Masing-masing perusahaan tetap mengelola ranah pekerjaan masing-masing namun tetap berfokus pada kegiatan usaha bersama yang akan selesai dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
3.      Perusahaan yang telah bersepakat dalam kegiatan bersama mengoptimalkan penjualan gordyn bermotif khusus ini akan mencapai visit yang setinggi-tingginya dengan kualitas yang baik.

PASAL 3
Untuk melaksanakan satuan pekerjaan pada pasal 2 di atas, PARA PIHAK akan membuat perjanjian Kerjasama yang memuat hak dan kewajiban, kedudukan serta peran dan fungsi masing masing pihak.

PASAL 4
Biaya yang timbul atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditanggung bersama oleh masing-masing PIHAK dalam Nota Kesepahaman ini.

PASAL 5
Pembagian hasil yang disepakati kedua belah pihak adalah saling mendapatkan keuntungan satu sama lain. Yaitu dengan system 50 : 50 sehingga pembagian keuntungan dirasa sudah merasa adil satu sama lain. Sejak ditanda tanganinya Nota Kesepahaman ini

PASAL 6
1.      Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 12/1 (bulan/tahun), terhitung mulai sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, sebelum atau setelah Nota Kesepakatan ini berakhir.
2.      Apabila ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 3 dalam Nota Kesepahaman ini, maka dengan sendirinya kesepakatan kerjasama saling menguntungkan ini batal dan/atau berakhir.
                                                                                          
Demikian Menorandum of Understanding/Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun, dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani.


                PIHAK PERTAMA,                                                             PIHAK KEDUA


                 Rininda Dhaneswara                                                              Rian Larasati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar