1.
Nilai Dasar :
Nilai dasar sila-sila pancasila beserta
contohnya :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai dasar dari sila pertama
antara lain mencakup tanggung jawab bersama dari semua golonganongan beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk terus dan bersama-sama
meletakkan landasan spiritual, moral dan etika yang kukuh bagi pembangunan nasional,
serta mencakup ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan
kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusian yang adil, beradab, hormat -
menghormati antara pemeluk agama.
b. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
-
Nilai dasar dari sila kedua mencakup peningkatan
martabat, hak dan kewajiban asasi warga negara, penghapusan, penjajahan, kesatuanengsaraan
dan ketidakadilan dari muka bumi.
-
Harkat dan martabat manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjujung tinggi nilai-nilai
kemanusian. Gemar melakukan kegiatan kemanusian.Berani membela kebenaran dan
keadilan hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
c. Persatuan Indonesia.
-
Nilai dasar dari sila ketiga mencakup
peningkatan pembinaan bangsa disemua bidang kehidupan manusia, masyarakat, bangsa
dan negara sehingga rasa kesatuanetiakawanan makin kuat dalam rangka
memperkukuh persatuan dan kesatuanatuang bangsa.
-
Menempatkan pers dan kesatuan serta
kepentingan dan kesatuanelamatan bangsa negara di atas kepentingan pribadi golongan
-
Kesanggupan dan kerelaan berkorban untuk
kepentingan bangsa negara
-
Memiliki rasa cinta tanah air indonesia
-
Memiliki rasa kebanggaan terhadap bangsa negara
ind
-
Memiliki rasa persatuan atas dasar Bhineka
Tunggal Ika
-
Memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan bangsa
d. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebikjasanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan.
-
Nilai dasar yang terkandung dalam sila keempat
mencakup upaya makin menumbuhkan & mengembangkan sistem politik demokrasi
pancasila, mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab politik warga negara
serta menggairahkan rakyat dalam proses politik.
-
Kesamaan kedudukan, hak & kewajiban setiap
warga negara
-
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
-
Tidak memaksakan kehendak kepada pihak lain
-
Dalam mengambil keputusan secara mufakat, kekeluargaan,
menjujung tinggi keputusan musyawarah
-
Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
serta nilai2 kebenaran dan keadilan.
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
-
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama
untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam
rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil
terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
2.
Nilai Instrumental
Nilai instrumental beserta pasal-pasal yang
mendukung serta contohnya :
a. Ketuhanan yang maha esa
Pasal 29
-
Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
-
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
Contoh : Indonesia beragam macam kepercayaan namun
saling toleransi antar umat beragama.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Pasal 26
-
Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara.
-
Penduduk ialah warga Negara Indonesia yang
bertempat tinggal di Indonesia
-
Hal-hal yang mengenai warga Negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
-
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan peerintahan dan wajib mejunjung hukum dan pemerintahan itu
tidak ada kecualinya.
-
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-
Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan hukum.
Pasal 28
-
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-Undang.
Pasal 28A
-
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
-
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
-
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 28C
- Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesatuanejahteraan
umat manusia.
-
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakatarakat,
bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
- Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
- Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
-
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
-
Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
-
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
-
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
-
Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
-
Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
-
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
-
Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
- Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntukut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
- Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
- Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
-
Perlindungan, pemajuan, penegaraakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
-
Untuk
menegaraakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
- Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntukutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 30
- Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolitikisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
-
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
-
Kepolitikisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegaraakkan hukum.
-
Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolitikisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolitikisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31
- Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
-
Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menegaraakkan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
- Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
-
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesatuanejahteraan umat manusia.
Contoh :
1.
Kesejahteraan rakyat terjamin oleh pemerintah sehingga tak ada kalimat
“yang kaya semakin kaya yang miskin
semakin miskin”. Semisal dana bantuan langsung tunai harusnya pembagiannya pun
sama rata dan tidak adanya “salah alamat” maksudnya yang mendapatkan dana ini
pun masyarakat yang memang benar-benar harus mendapatkan.
2.
Pendidikan yang harus dipenuhi sekarang menjadi tntangan tersendiri bagi
bangsa ini. Di daerah dalam-dalam seperti NTT harus diperhatikan dunia
kependidikannya. Tidak hanya dikota saja yang direalisasikan namun di dalam
pedesaan pun harus ada kemajuan.
c. Persatuan Indonesia
Pasal 1
-
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik.
-
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
-
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 32
-
Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
- Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 35
-
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah
Putih.
Pasal 36
-
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
-
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Contoh :
1.
Nasionalisme yang tercipta di setiap individu atau personality akan
membuka pintu kesatuan bagi bangsa Indonesia dan terhindar dari perpecahan.
2.
Gotong royong antar warga dapat meningkatkan rasa solidaritas maupun
rasa nasionalisme secara otomatis.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebikjasanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Pasal 1: 2
-
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 2
-
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
-
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
-
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
-
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
-
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.
Pasal 4
-
Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
-
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu
oleh satu orang Wakil Presiden
Pasal 5
-
Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
-
Presiden menetapkan peraturan pemerintah
untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Contoh :
1. Rakyat yang berdaulat adil dan makmur akan
terlaksana jika perundang-undangan di Indonesia pun berjalan sesuai ranahnya.
Sehingga penempatan “Wakil Rakat” pun tepat pada sasaran. Maksutnya memang
mereka pada ranah untuk kesejahteraan rakyat bukan dari diri sendiri untuk diri sendiri tetapi
dsri diri sendiri untuk rakyat Indonesia.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pasal 27
-
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
-
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 33
-
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
-
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
-
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
-
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.
-
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan.
-
Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
-
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Contoh :
1.
Keadilan yang merata bagi rakyat
2.
Fasilitas kesehatan yang memadai
3.
Fasilitas pelayanan umum memadai
3.
Nilai Praksis
a.
Ketuhanan yang maha esa
Bangsa indonesia menyatakan kepercayaan dan
ketakwaannya terhadap tuhan yang maha esa .
Contoh :
-
Dengan adanya sila Ketuhanan YME tentunya sikap
dan perilaku para masyarakat akan berdasar keyakinan masing-masing bagaimana
kebaikan yang di ajarkan oleh agama tersebut.
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengakui perlakuan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan yang maha esa.
Contoh :
-
Sesama manusia berperilaku dan bersikap harus dapat menjaga harkat dan
martabat sebagaimana mestinya.
c.
Persatuan Indonesia
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa apabila di perlukan.
Contoh :
-
Seorang TNI ataupun masrakat
umum jaman dahulu berperan penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia
tanpa mengenal lelah sampai titik darah penghabisan pun akan mereka lakukan
demi bangsa Indonesia.
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebikjasanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
Contoh :
-
Dalam pengambilan keputusan setidaknya
dilalui dengan proses mufakat/ musyawarah agar tercapai tujuan bersama dan
tidak ada perbedaan pendapat yang mengakibatkan perpecahan.
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1)
Mengembangkan siakap adil terhadap sesama
2)
Menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban
3)
Menghormati hak lain
Contoh :
Dalam membayar pajak masyarakat tentu saja sudah
memenuhi kewajibannya namun tentu saja masayrakat patut mendapatkan pelayanan
yang pas sebagai hak yang harus ia terima
terus untuk sila pertama yang ketuhanan YME, gimana dengan umat hindu yang mempunyai 3 dewa?
BalasHapus